IMG-LOGO

PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017...monggo disimak

Create By 09 July 2019 18 Views

Perubahan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223) adalah:

 
    1. Pasal 1 diubah sehingga menjadi:
      1. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
      2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
      4. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
      5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
      6. Hari adalah hari kerja.
      7. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
      8. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
      9. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
      10. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
    1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
      1. Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
      2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
        • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
        • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
        • dihapus;
        • memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
      3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
      4. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
 
    1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
      1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
      2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
      3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
      4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
      5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
      6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
      7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
 
    1. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
      2. Perangkat Desa berhenti karena:
        1. meninggal dunia;
        2. permintaan sendiri; dan
        3. diberhentikan.
      3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
        1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
        2. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
        3. berhalangan tetap;
        4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
        5. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
      4. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
      5. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
      6. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
    2. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
        1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
        2. Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
          1. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
          2. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
          3. tertangkap tangan dan ditahan; dan
          4. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       
      1. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
    3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
      1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
      2. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
      3. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
      4. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
        1. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
        2. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
      5. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
 
    1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
      1. Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
      2. Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
      1. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
      2. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
  1. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
    1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
    2. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
 

Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini hanya terdiri dari 2 Pasal 1 berisi tentang perubahan-perubahan ketentuan dalam Permendagri No. 83 tahun 2015, dan Pasal 2 isinya hanya penjelasan bahwa Permendagri ini mulai berlaku.

Inti terpenting dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah dihapusnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c yaitu Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sehingga Perangkat Desa tidak harus dari penduduk atau warga Desa tersebut. Jadi orang kota bisa bekerja di Desa (misalnya).

Demikian tentang ermendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sayang sekali tidak ada kompetensi-kompetensi khusus yang dijelaskan dan dikhususkan. Sebab pembangunan desa dan peta jalan desa yang dibuat oleh masyarakat desa dalam musyawarah desa misalnya, harus juga melibatkan dan dimotori oleh perangkat desa yang memiliki kompetensi jelas, terutama kepala perangkatnya.

 

Ketiadaan kompetensi atau prasyarat yang lebih bagus untuk menjadi perangkat desa menjadikan tidak adanya jaminan khusus atau jaminan status yang jelas perangkat desa dari pemerintah. Menjadi pertanyaan penting untuk dapat ditindaklanjuti memang, kejelasan status perangkat desa yang sebaiknya tidak bisa dibongkar pasang karena jabatan kepala desa yang memiliki nilai dan kuasa politis tertentu dan tertinggi di Desa.

IMG
IMG
IMG